Apa beda SHM dan SHGB, dan mana yang lebih aman untuk KPR?
Diperbarui 20 Oktober 2026 · 5 menit baca
SHM adalah hak milik penuh; SHGB adalah hak membangun dengan jangka waktu. Keduanya diterima bank sebagai agunan KPR.
Apa itu SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak terkuat atas tanah di Indonesia dan tidak memiliki jangka waktu. Hanya WNI yang dapat memegang SHM.
Apa itu SHGB?
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberi hak mendirikan bangunan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk rumah tinggal, SHGB umumnya dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui kantor BPN.
Mana yang dipilih bank untuk KPR?
Bank menerima keduanya. Pada SHGB, bank memeriksa sisa masa berlaku agar lebih panjang dari tenor KPR.
Butuh hitungan untuk properti tertentu?